Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
jpnn.com, TULUNGAGUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh yang terbukti membunuh pasangan suami istri (pasutri) pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.
Hakim Nanang menyatakan terdakwa Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.
"Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu (28/2).
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.
Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan dissenting opinion antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.
Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat Pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi.
Sementara, hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.
Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah.
Edi Purwanto alias Glowoh, pembunuh pasutri pengusaha di Tulungagung divonis 14 tahun penjara. Keluarga korban ttak terima. Persidangan riuh.
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi